Blitar-Pembinaan dan Informasi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Udanawu diberikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Bapak Eko Budi Winarso. Pembinaan kali ini meliputi, himbauan kepada seluruh perangkat desa untuk melaporkan setiap kejadian ataupun eristiwa kematian dan kelahiran penduduk, menginformasikan data penduduk yang ganda jadi setiap penduduk yang memiliki data penduduk ganda agar memilih salah satu data yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan E-KTP maka akan mendapatkan surat Keterangan yang dikeluarkan langsung oleh capil yang dapat digunakan untuk keperluan perbankan, asuransi, BPJS dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak memiliki data kependudukan apapun baik KTP maupun KK, maka penduduk tersebut harus langsung ke Dispenduk Capil dan dicek dulu secara geometrik setelah itu jika memang penduduk tersebut asli dari desa tersebut maka perlu didaftarkan menjadi penduduk baru (F1o1). (by rdnh)
