Perekaman E-KTP di Kecamatan Udanawu

Blitar-Pelaksanaan Perekaman untuk pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dimulai sekitar tahun 2012, disini setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk melakukan perekaman yang meliputi sidik jari, mata, dan tanda tangan. Ini bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya, setiap penduduk hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di satu daerah dan tidak dapat digandakan, dan jika terjadi sesuatu mudah untuk mengenalinya. Sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah Indonesia mempunyai target dapat melaksanakan perekaman kepada seluruh masyarakat Indonesia baik muda (umur 17 tahun) maupun lansia pada akhir bulan Desember Tahun 2016. Untuk mendukung tercapainya target tersebut maka pada tanggal 22 -23 September 2016 dilaksanakan perekaman yang dibagi menjadi 2 tempat. pada tanggal 22 September 2016 dilaksanakan perekaman di Balai Desa Sukorejo, bagi penduduk dari Desa Mangunan, Ringinanom, Karanggondang, Sumbersari, Slemanan, dan Sukorejo sendiri melakukan perekaman mulai pukul 14.00 WIB s.d selesai, perekaman ini diikuti oleh sekitar 550 penduduk. Sedangkan pada tanggal 23 September 2016 dilaksanakan di Balai Desa Tunjung mulai pukul 14.00 WIB s.d. selesai yang diikuti oleh penduduk dari Desa Tunjung, Temenggungan, Jati, Besuki, Bakung, dan Bendorejo. Penduduk yang melakukan perekaman di balai desa Tunjung sekitar 500 penduduk. (by rdnh)

IMG-20160927-WA0004

IMG-20160927-WA0003

IMG-20160927-WA0002

IMG-20160927-WA0001

IMG-20160927-WA0000

About admin

Check Also

Upacara Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Kecamatan Udanawu: Momentum Meneladani Semangat Juang Para Pahlawan

  Udanawu, Senin (10/11/2025) – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan …