Udanawu-Berdasarkan Surat Keputusan Camat Udanawu No. 188/14/KEP/409.26/2017 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Jati Tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa tanggal 22 September 2017, maka Pemerintah Desa Jati menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa : 1 Orang
- Sekretaris Desa : 1 Orang
- Kepala Seksi : 3 Orang (Kasi Pemerintahan, Pelayanan, dan Kesejahteraan)
- Kepala Urusan : 3 Orang ( Kaur Tata Usaha dan Umum, Keuangan, dan Perencanaan)
- Kamituo : 2 orang (Kamituo Dsn. Jati, Dsn. Ngambak)
-By Rdnh

