Udanawu-Berdasarkan Surat Keputusan Camat Udanawu No. 188/13/KEP/409.26/2017 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Temenggungan Tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa tanggal 22 September 2017, maka Pemerintah Desa Besuki menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa : 1 Orang
- Sekretaris Desa : 1 Orang
- Kepala Seksi : 2 Orang (Kasi Pemerintahan, Kesra dan Pelayanan)
- Kepala Urusan : 2 Orang ( Kaur Umum dan Perencanaan, dan Keuangan)
- Kamituo : 2 orang (Kamituo Dsn. Temenggungan, Dsn. Gembong)
-By Rdnh
