Udanawu-Evaluasiperkembangan desa/kelurahan adalah upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrument evaluasi perkembangan desa/kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan.
Tim evaluasi perkmbangan Dsa /kelurahan (Tim Epdeskel) adalah kelompok kerja yang melaksankan evaluasi perkembangan desa/kelurahan berdasarkan instrument pada wilayah kerja yangan telah ditentukan. Tim penilai dari kabupaten utusan dari dinas social, kominfo, PMD, Koperasi dan UMKM, BPKAD, Kesbangpol, Satpol PP.
Maksud dari evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa/keluarhan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa/kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Tujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa/kelurahan dalam kurun waktu januari s.d. desember. Evaluasi perkembangan desa/kelurahan meliputi pemantauan dan penilaian tingkat perkembangan desa/kelurahan berupa: evaluasi bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
- Pemerintahan
- Kinerja
- Inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat
- Desa/kelurahan berbasis teknologi informasi e-government
- Pelestarian adat dan budaya
Evaluasi bidang kwilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:
- Identitas
- Batas
- Inovasi
- Tanggap dan siaga bencana
- Pengaturan investasi
Evaluasi bidang kemasyarakatan desa/kelurahan meliputi aspek:
- Partisipasi masyarakat;
- Lembaga kemasyarakatan;
- Pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- Keamanan dan ketertiban;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Ekonomi;
- Penanggulangan kemiskinan;
- Pengangkatan kapasitas masyarakat
Desa temenggungan dan desa sukorejo adalah 2 desa yang diajukan oleh kecamatan untuk di evaluasi oleh Tim Epdeskel Kab. Blitar. Persyaratan desa yang dapat diajukan adalah desa cepat berkembang dan desa berkembang. By rdnh
