Blitar-Selasa, 27 Agustus 2019 pelaksanaan Pembinaan Forkom dan Pokja Desa Oleh Pengurus Kab. Blitar Sehat di Pendopo Kecamatan Udanawu pukul 10.00 WIB s/d 12.30 WIB dengan pembina Bapak Imam Sucipto Kabid. Kesbangpol Kab. Blitar dan Bapak Inggit Budi Santoso Kabid Kesbangpol Kab. Blitar. Dengan sambutan Plt. Camat Udanawu Bapak Drs. Ahmad Haryono, MM. menghimbau agar meningkatkan kerjasama disetiap anggota pokja untuk mengejar dan melengakapi berkas Administrasi dalam rangka menyambut Kab. Blitar Swasti Saba Wistara, Karena dengan adanya Kabupaten yang sehat diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup, dan perekonomian masyarakat Udanawu dan Blitar secara umum. Sedangkan Kepala Puskesmas Udanawu Bapak In Suhardi menyampaikan bahwa penilaian Swasi Saba Wistara akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 September 2019, Tim Penilai bisa berasal dari Provinsi Jawa Timur maupun Tim Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan, dokumen ditata dengan rapi mengambil prinsip UANF (Undangan, Absensi, Notulen dan Foto). Tim Forkom Kecamatan juga akan menindaklanjuti hasil belajar pokja Desa Sumbersari, Tunjung, Sukorejo dan Karanggondang. Dan Ketua Forkom Kec. Udanawu Bapak Purnomo memberikan kesempatan kepada pengurus pokja desa untuk mengajukan pertanyaan yang menjadi ganjalan dalam melaksanakan kegiatan agar segera mendapatkan solusi yang baik karena pembina Tim Kab. Blitar Sehat berada disini, dan tingkatkan kerjasama dengan baik agar tercapai hasil yang baik pula. Dengan isi dari pembinaan Bapak Imam Sucipto:
- Mohon maaf karena Bapak Koordinator Tingkat Kecamatan tidak bisa hadir karena mengikuti pelantikan DPRD Kabupaten Blitar;
- Saya tadi sudah melihat pokja desa jati, dan dokumen yang disajikan sudah lengkap meskipun masih ada kekurangan dan tadi sudah saya berikan masukan untuk melengkapinya.
Dan Bapak Inggit Budi Santoso sebagai berikut:
- Untuk tempat pokja sudah ada ruang sekretariatan, mebeler dan lain-lain;
- Struktur Organisasi di sesuaikan dengan SK yang terbaru;
- Ada SK/Perdes/Himbauan/Perjanjian bersama yang mendukung terhadap Peraturan Bupati Blitar, misalnya tentang ODF;
- Jadi setiap desa sebaiknya menggunakan 6 tatanan;
- Sebaiknya antara rencana dan hasil kegiatan itu sinkron;
- Jika membuat rencana, sebaiknya rencana yang bisa dilaksanakan dan jika tidak bisa dilaksanakan silakan dihapus/dihilangkan kegiatan tersebut;
- CSR sebaiknya dalam skala kecil jangan yang besar.
-By rdnh
