Udanawu-Rabu, 18 Desember 2019 Kasi Trantib Bapak Istiadi, SH melakukan sidak dilokasi Penambangan Pasir di Desa Tunjung bersama dengan Babinsa, babinkamtibmas, Kades dan pamong desa Tunjung. Karena kegiatan penambangan pasir di desa tunjung ini telah meresahkan masyarakat, selain tidak ada ijin kegiatan ini juga telah melanggar aturan dalam proses penambangan karena menggunakan alat penyedotan yang bisa merusak habitat ikan yang berada di sungai itu. Semoga dengan musyawarah antara warga, perangkat daerah dan pemilik tambang pasir bisa menemukan kata sepakat sesuai hasil yang diharapkan supaya tidak menjalar ke proses hukum. –by rdnh
