
Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 diadakan Sosialisai PPKM mikro di Aula Desa tunjung dengan dihadiri oleh Sekretaris Desa dan perwakilan Kepala Dusun se Kecamatan Udanawu. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Blitar nomor : 331/48/409.06/2021 tentang Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal ini dikarenakan pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia terus saja bertambah setiap harinya. Di Kabupaten blitar sendiri menurut data per 15 Februari 2021 terjadi pertambahan kasus baru sebanyak 18 orang di 13 kecamatan termasuk Kecamatan Udanawu. Untuk itu salah satu cara pemerintah untuk menekan persebaran Covid-19 dengan cara PPKM mikro.
PPKM mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) / rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Perbedaan PPKM Mikro dengan PPKM Jawa Bali sebelumnya adalah jika PPKM Jawa Bali mengatur secara lebih luas mulai dari pembatasan kapasitas kantor hingga penutupan supermarket. Pada PPKM mikro kali ini akan mengatur lebih detail hingga tingkat RT, RW. Selain itu hal baru di PPKM mikro yaitu pembentukan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa /kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat desa dan kelurahan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing – masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan, yang diambilkan dari 8% anggaran APBDes setiap masing – masing desa. Dari semua desa di Kecamatan Udanawu yang sudah memenuhi 8% anggaran adalah Desa Besuki dan Desa Bendorejo. Maka untuk desa yang lain untuk merubah anggaran sesuai dengan SE Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020.
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat kelurahan. Dan kepada masing – masing posko tingkat desa maupun kelurahan juga dibantu oleh satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat. PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten.
Dengan adanya sosialisasi ini Bapak Camat Udanawu menyampaikan setiap desa dikecamatan Udanawu untuk membentuk Posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan zona masing – masing desa, serta segera menyusun SK Satgas Covid-19 baik ditingkat desa maupun RT/RW. Sehingga penyebaran covid-19 dikecamatan udanawu bisa ditekan. by Anie