Ket foto : Penyaluran BLT DD bulan ke 3 di Balai Desa Temenggungan (7/5/2021) disaksikan Camat Udanawu.
Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di seluruh Indonesia, karena pada tahun 2021 ini Kementerian Perdesaan PDTT mengeluarkan aturan bahwa BLT DD dilaksanakan selama 12 bulan. Namun dengan catatan data KPM nya diupdate dan lebih selektif sesuai perkembangan kondisi saat ini.
Camat Udanawu Anggo Takdir Hanudji, S.Sos, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa finalisasi data dan penetapan KPM BLT DD ini telah dilaksanakan dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Kemendes PDTT. Yaitu dengan pendataan lapangan oleh relawan dan diputuskankan dalam Musdesus, kemudian diterbitkan Perkades KPM BLT DD. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan terjadi salah sasaran.
Ags / Seksi PMD