
Udanawu, 20 Januari 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (DISPENDUKCAPIL) bekerjasama dengan Kecamatan Udanawu untuk melaksanakan pelayanan Kependudukan Identitas Digital (IKD) bagi Guru / Tenaga Pendidik di wilayah Udanawu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Udanawu dengan 1 (satu) petugas dari Dispendukcapil dibantu 1 (satu) petugas dari Kecamatan Udanawu. Pelaksanaan dimulai Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB (Istirahat 11.00 s.d 13.00 WIB) dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai berikut:
- Jum’at, 20 Januari 2023 TK, SDN dan MIN, MI di Kecamatan Udanawu
- Jum’at, 27 Januari 2023 TK, SDN dan MIN, MI di Kecamatan Udanawu
- Jum’at, 3 Februari 2023 MTS dan SMPN di Kecamatan Udanawu
- Jum’at, 10 Februari 2023 MA dan SMKN di Kecamatan Udanawu
Bagi Guru atau Tenaga Pendidik yang berdomisili di wilayah Udanawu dapat melaksanakan IKD di Kecamatan Udanawu diluar jadwal yang sudah ditentukan diatas (Senin s.d Jum’at atau selama jam operasional Kecamatan Udanawu).