PENANGANAN ODGJ DI KECAMATAN UDANAWU

Udanawu-ODGJ atau singkatan dari Orang dengan gangguan jiwa, merupakan penduduk yang memiliki gangguan kejiwaan yang seringkali meresahkan masyarakat, Biasanya orang dengan gangguan jiwa disebabkan karena keturunan, ataupun permasalahan hidup yang dialami oleh seseorang sehingga membuat orang tersebut depresi. Di Kecamatan udanawu ada beberapa ODGJ, tetapi selama ini  tidak adanya dukungan dari keluarga sehingga ODGJ di Kawasan Udanawu tidak mendapatkan rehabilitasi untuk kesembuhannya agar lebih baik. Sebagai upaya untuk memperbaiki hal tersebut, tenaga kesehatan melakukan pendekatan kepada keluarga ODGJ untuk lebih melakukan perhatian kepada penderita agar segera sembuh dari sakit jiwanya, selain itu juga melakukan pengiriman ODGJ ke panti rehabilitasi agar si penderita segera sembuh yang dilakukan oleh aparat pemerintah Desa, UPT Puskesmas, Kecamatan dan Dinas Sosial yang semuanya bekerja sama untuk berkoordinasi dalam proses pengiriman ODGJ ke panti rehabilitasi agar diberikan pelatihan dan keterampilan. Oleh karena itu, Menkes mengajak seluruh jajaran kesehatan untuk segera dapat melaksanakan Empat Seruan Nasional Stop Stigma dan Diskriminasi terhadap ODGJ, yaitu: 1) Tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada siapapun juga dalam pelayanan kesehatan; 2) Tidak melakukan penolakan atau menunjukkan keengganan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ODGJ; 3) Senantiasa memberikan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan, baik akses pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi maupun reintegrasi ke masyarakat pasca perawatan di rumah sakit jiwa atau di panti sosial; serta 4) Melakukan berbagai upaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, meminimalisasi faktor risiko masalah kesehatan jiwa, serta mencegah timbulnya dampak psikososial.

Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Komitmen dalam pemberdayaan ODGJ diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang: 1) Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ; 2) Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan; dan 3) Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

-By rdnh

IMG-20181217-WA0025 IMG-20181217-WA0024 IMG-20181217-WA0023 IMG-20181217-WA0022 IMG-20181217-WA0021 IMG-20181217-WA0020 IMG-20181217-WA0019

About admin

Check Also

Semarak Kejuaraan Sepak Takraw Piala Bupati Blitar 2025: Camat Udanawu Dukung Semangat Sportivitas Pelajar

Rabu (12/11/2025) – Camat Udanawu menghadiri acara Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Sepak Takraw Piala Bupati Blitar …