Tupoksi

1. Camat

a. Tugas pokok Camat adalah Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah

b. Untuk menyelenggarakan tugasnya camat mempunyai Fungsi:

  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;

2. Sekretaris Kecamatan

a. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor Kecamatan Udanawu.

b. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan;
  • Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
  • Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan oleh Camat;
  • Penyiapan bahan koordinasi Camat;
  • Koordinasi dan pemberian pelayanan administrasi kepada semua unit kerja dilingkungan kantor kecamatan;
  • Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum, dan rumah tangga kantor;
  • Pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data serta dokumentasi;
  • Pelayanan administrasi kepada warga masyarakat;
  • Pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

a. Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan mempunyai tugas, menghimpun dan mengelolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan pelaporan.

b. Dalam melaksanakan tugasnya, Sub bagian Penyusunan Program dan keuangan mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan bahan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan pelaporan;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan;
  • Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan;
  • Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan;
  • Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.

4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian , mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, serta administrasi kepegawaian.

b. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan dan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya;
  • Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
  • Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
  • Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventaris barang, pengadaa, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
  • Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
  • Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventaris kantor;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

5. Seksi Pemerintahan

a. Seksi pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi :

  • Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan/desa;
  • Melaksanakan pembinaan perangkat kelurahan/desa;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintah Desa dan Kelurahan;
  • Melaksanakan pembinaan keagrariaan dan administrasi bidang pertanahan;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan;
  • Melaksanakan fasilitasi dibidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, dan lembaga swadaya masyarakat;
  • Menyiapkan bahan, data serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  • Mengkoordinasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dan  Kepala Kelurahan;
  • Memfasilitasi/pembinaan pembentukan dan pemberdayaan Badan Perwakilan Desa dan lembaga-lembaga lainnya;
  • Membantu penarikan dan pengumpulan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah serta restribusi;
  • Menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi kecamatan
  • Tugas lain yang diberikan Camat.

6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

a. Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas dan fungsi :

  • Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Menyiapkan bahan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Membantu pemeliharaan kelangsungan produksi di segala bidang dalam rangka kesejahteraan;
  • Melakukan pemantauan dan menyusun serta menyampaikan laporan kejadian tindak kriminal;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Membantu pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan daerah;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

7. Seksi Pembangunan Masyarakat Desa

a. Seksi Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai tugas dan fungsi :

  • Menyusun program kerja pembangunan Kecamatan;
  • Mengolah dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka koordinasi perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, pemantauan dan pembinaan usaha  pengembangan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi;
  • Menyusun bahan pembinaan dan memberikan fasilitasi dalam upaya pengembangan usaha–usaha ekonomi  desa    dan    lembaga perkreditan rakyat;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat Kecamatan dan Lembaga-lembaga swadaya masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan pedesaan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidup;
  • Memfasilitasi pemberdayaan Lembaga Pengelola Pembangunan Desa dan Kelurahan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

8. Seksi Pelayanan Publik

a.  Tugas :  Penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di Kecamatan.

b. Fungsi :

  • Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan;
  • Menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;
  • Menyusun standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  • Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan publik;
  • Mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan publik;
  • Memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya.

9. Seksi Kesejahteraan Sosial

a. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas dan fungsi :

  • Menyusun kegiatan dan program kerja dibidang kesejahteraan sosial;
  • Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan bidang kesehatan, keagamaan dan keluarga berencana, sosial budaya, olah raga dan generasi muda serta pelayanan sosial;
  • Koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam;
  • Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanakan program PKK;
  • Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga keamanan lainnya;
  • Mengkoordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari-hari besar keagamaan;
  • Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kecamatan;
  • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah sosial;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.