Blitar-Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.(id.wikipedia.org)
berlatarbelakang dari pengertian tersebut diatas, maka Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kab. Blitar mengadakan kegiatan Peningkatan Pekerja Non Formal dalam Program Pengarusutamaan Gender (PUG) Kab. Blitar Tahun 2019 di Pendopo Kecamatan Udanawu (25/7) yang diikuti oleh penduduk yang mempunyai usaha rumahan, agar mempunyai semangat lebih dalam meningkatkan usaha dan mengurus keperluan rumah tangga. Dengan begitu, antara karir dan rumah tangga bisa berjalan beriringan dengan baik. By rdnh
