Tupoksi SKPD

TUPOKSI SKPD

1. Camat a. Tugas pokok Camat adalah Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah b. Untuk menyelenggarakan tugasnya camat mempunyai Fungsi: Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; …

Read More »