1. Camat a. Tugas pokok Camat adalah Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah b. Untuk menyelenggarakan tugasnya camat mempunyai Fungsi: Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; …
Read More »