Ketua MUI Kabupaten Blitar KH. Syaikhudin Rohman, SH., MH. mengatakan bahwa Sholat Idul Fitri termasuk sholat sunah dan bisa dilaksanakan di rumah masing – masing. Hal ini penting untuk diketahui oleh umat Islam pada saat pandemi sekarang ini.
Dimana tempat ibadah kapasitasnya dilakukan pembatasan guna mencegah laju pertumbuhan penularan covid-19 pada klaster kegiatan ibadah. Untuk desa pada zona hijau kapasitas maksimal 50 %, sehingga apabila semua umat muslim menjalankan sholat idul fitri di masjid maka akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama jaga jarak. Dengan demikian logika yang kita pakai saat ini adalah logika kedaruratan karena pandemi, tidak bisa dengan logika normal.
Hal itu disampaikan Ketua pada saat Rakor Persiapan Idul Fitri yang diikuti oleh Forpimda Kabupaten Blitar secara daring dengan Camat, Kades, Kepala Puskesmas, Kepala KUA dan tokoh agama di Kabupaten Blitar tanggal 7 Mei 2021.
By : Istiadi, SH./ Seksi Trantib