SIDANG KELILING TERPADU PENGADILAN AGAMA BLITAR DI KECAMATAN UDANAWU

Mulai Juni 2021 Pengadilan Agama Blitar mengadakan Sidang Keliling Terpadu di Kantor Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Kegiatan ini merupakan program Mahkamah agung RI yang dilaksnakan oleh PA Blitar, sebagai inovasi untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan jalan kegiatan sidang keliling terpadu ini.

Kalau tahun sebelumnya pelaksanaan kegiatan sidang keliling tidak terpadu, maka untuk tahun 2021 dilakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan dilaksanakan secara terpadu.  Yaitu PA Blitar bersinergi dengan KUA Kecamatan Udanawu, Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Kecamatan Udanawu untuk bersama sama melayani masyarakat.

Sidang Keliling Terpadu kali ini PA  Blitar fokus kepada penyelesaian status hukum perkawinan masyarakat yaitu masalah perkara “Isbath Nikah (Pengesahan Nikah).”  Karena fakta yang ada di Kecamatan Udanawu ini banyak sekali warga masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah, sehingga masyarakat mengalami kesulitan berurusan dengan waris dan nama orang tua terkait asal usul keturunan seseorang.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat berupa : alur pelayanan yang singkat, cepat, biaya murah dan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Blitar.

Alur pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu ini adalah nantinya setelah perkara Isbath Nikah disidangkan dan diputus dikabulkan, maka terbitlah PENETAPAN oleh Pengadilan Agama Blitar. Setelah itu PENETAPAN didaftarkan kepada KUA Udanawu untuk diterbitkan BUKU NIKAH. Selanjutnya BUKU NIKAH yang diterbitkan oleh KUA Udanawu diserahkan kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk diterbitkan produk Administrasi Kependudukan seperti perubahan data KARTU KELUARGA, KARTU PENDUDUK DAN AKTE KELAHIRAN ANAK.

Anggo Takdir Hanudji, S.Sos, MM. Camat Udanawu berharap masyarakat Kecamatan Udanawu dapat memanfaatkan Sidang Keliling Terpadu ini dengan baik. Biaya sidang ini Rp 600 ribu, jika ada warga tidak mampu dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kantor Desa maka biayanya hanya Rp 40 ribu saja.  (Sukamto/ Yan publik).

About admin

Check Also

Upacara Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Kecamatan Udanawu: Momentum Meneladani Semangat Juang Para Pahlawan

  Udanawu, Senin (10/11/2025) – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan …