SOSIALISASI PERPAJAKAN

Udanawu-Kamis, 19 April 2018 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak ada Dua, yaitu:

  1. Pajak Pusat : pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, dilaksanakan di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan Kanwil Dirjen Pajak Serta di Kantor Pusat Dirjen Pajak
  2. Pajak Daerah : Pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik Tk. Provinsi maupun Kab/Kota segala pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah dilaksanakan di kantor Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor Sejenisnya yang dibawahi oleh Pemda setempat.

PBB perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang di miliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Subjek Pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

  • Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau
  • memiliki bangunan, dan/atau
  • menguasai bangunan, dan/atau
  • memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan adalah NJOP. NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

BPHTB adalah peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya ha katas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Objek BPHTB, pemindahan Hak Karena:

  1. Jual Beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat
  5. Waris
  6. Pemasukan Dalam Perseroan atau badan hukum lain
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  8. Penunjukan pembeli pada lelang
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
  10. Penggabungan usaha
  11. Peleburan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hadiah

-By Rdnh

IMG-20180502-WA0009 IMG-20180502-WA0010 IMG-20180502-WA0012 IMG-20180502-WA0015 IMG-20180502-WA0017 IMG-20180502-WA0018 IMG-20180502-WA0019 IMG-20180502-WA0020

About admin

Check Also

Semarak Kejuaraan Sepak Takraw Piala Bupati Blitar 2025: Camat Udanawu Dukung Semangat Sportivitas Pelajar

Rabu (12/11/2025) – Camat Udanawu menghadiri acara Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Sepak Takraw Piala Bupati Blitar …